Shalawat Al-Fātih: Meneguhkan Mahabbah kepada Rasulullah dengan Ilmu dan Adab

Oleh: Redaksi MWC NU Semanding


Shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan secara langsung oleh Allah Swt. sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Ahzab ayat 56. Karena itu, para ulama sepanjang sejarah Islam menyusun berbagai redaksi shalawat yang berisi doa, pujian, dan ungkapan cinta kepada Rasulullah ﷺ tanpa mengurangi keutamaan shalawat yang diajarkan langsung oleh beliau.

Salah satu shalawat yang dikenal luas di dunia Islam adalah Shalawat Al-Fātih. Di Indonesia, shalawat ini telah lama diamalkan di pesantren, majelis taklim, tahlil, dan berbagai majelis dzikir. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, Shalawat Al-Fātih dipandang sebagai salah satu bentuk shalawat yang berisi doa kepada Allah agar melimpahkan rahmat, salam, dan keberkahan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Secara makna, lafaz "al-fātiḥ limā ughliq" dipahami sebagai Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi sebab terbukanya pintu hidayah, ilmu, dan rahmat bagi umat manusia dengan izin Allah. Sementara frasa "al-khātim limā sabaq" menegaskan beliau sebagai penutup para nabi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an. Adapun kalimat "al-hādī ilā ṣirāṭika al-mustaqīm" sejalan dengan firman Allah bahwa Rasulullah ﷺ menunjukkan manusia kepada jalan yang lurus. Seluruh ungkapan tersebut dipahami dalam bingkai akidah Ahlussunnah wal Jamaah bahwa Allah tetap menjadi satu-satunya Dzat yang memberi pengaruh secara hakiki, sedangkan Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya yang menjadi sebab sampainya petunjuk kepada manusia.

Di sisi lain, sebagian kalangan mengkritik Shalawat Al-Fātih karena tidak termasuk redaksi shalawat yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ dan karena adanya klaim-klaim fadhilah tertentu yang berkembang dalam sebagian tradisi tarekat serta kritik-kritik lainnya. Kritik tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari khazanah ikhtilaf ulama. Namun, mayoritas ulama Ahlussunnah membedakan antara lafaz shalawat dan klaim keutamaannya. Selama kandungan lafaz tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan prinsip tauhid, maka membacanya diperbolehkan sebagai doa dan bentuk mahabbah kepada Rasulullah ﷺ. Adapun berbagai riwayat tentang keutamaan yang sangat besar hendaknya diposisikan sebagai bagian dari tradisi atau manaqib, bukan sebagai hadis sahih yang mengikat seluruh umat Islam.

Bagi warga Nahdlatul Ulama, perbedaan pendapat mengenai amalan-amalan fadhā'il seperti ini tidak semestinya menjadi sebab saling menyalahkan. Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah mengajarkan sikap tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), dan tawazun (seimbang), yakni menghormati amalan yang memiliki dasar dan makna yang benar, tanpa berlebihan dalam menetapkan keutamaannya serta tanpa mudah menuduh sesat atau syirik kepada sesama Muslim.

Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah memperdebatkan ragam redaksi shalawat, melainkan memperbanyak bershalawat kepada Rasulullah ﷺ dengan hati yang ikhlas, menghidupkan sunnah beliau, memperbaiki akhlak, dan memperkuat persaudaraan di tengah umat. Sebab, hakikat shalawat adalah ungkapan cinta kepada Nabi Muhammad ﷺ sekaligus doa kepada Allah agar rahmat-Nya senantiasa tercurah kepada manusia terbaik sepanjang zaman.

Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.

Posting Komentar untuk "Shalawat Al-Fātih: Meneguhkan Mahabbah kepada Rasulullah dengan Ilmu dan Adab"