HUKUM MENYEBUT MAHAR
(فصل) ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء
Sunah hukumnya menyebutkan mahar ketika akad nikah, namun meski tidak disebutkan, akad nikahnya tetap sah. Mahar wajib dibayar karena tiga hal;
أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها
1. Ditetapkan sendiri oleh suami
2. Ditetapkan oleh hakim
3. Karena telah terjadi persetubuhan dengan istri
فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول نصف المهر.
Maka wajib membayar mahar kepada istri dengan mahar yang pantas/sewajarnya. Tidak ada ketentuan/batas minimal dan maksimal pada mahar. Mahar juga bisa berupa suatu manfaat/jasa. Mahar menjadi gugur separuhnya ketika talak sedangkan istri belum digauli.
Posting Komentar untuk "HUKUM MENYEBUT MAHAR"
Posting Komentar